Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Berlanjut, Polri: Kita Hormati Putusan Hakim
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:53 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. dok sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein . Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
(Baca juga : Tengku Zulkarnain Doakan Aa Gym Sembuh dari Covid-19 )
Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikorfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.
(Baca juga : Manajer Khabib Balas Menohok Conor McGregor: Kamu Nggak Juara Lagi! )
Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
(Baca juga : Tengku Zulkarnain Doakan Aa Gym Sembuh dari Covid-19 )
Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya. “Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikorfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga: Penggugat Minta Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Dilanjutkan)
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.
(Baca juga : Manajer Khabib Balas Menohok Conor McGregor: Kamu Nggak Juara Lagi! )
Dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
Lihat Juga :