Sekretaris MA Hasbi Hasan Punya Harta Rp2,479 Miliar, Satu Aset Tanpa Akta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.479.797.489, di antaranya satu aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi tanpa akta.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) atas nama Hasbi Hasan tersebut dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2020 dengan jenis laporan periodik 2019.
Pelaporan harta dilakukan Hasbi saat masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat Litbang Kumdil) pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Hasbi memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp1.720.360.000 berupa satu item aset. Tapi aset tersebut tanpa akta.
"Tanah dan bangunan seluas 495 m2/344 m2 di Bekasi, hibah tanpa akta Rp1.720.360.000," bunyi dokumen LHKPN atas nama Hasbi Hasan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
(Baca: KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru)
Aset berupa alat transportasi dan mesin termaktub sejumlah Rp405 juta yang terbagi tiga item. Masing-masing mobil Toyota Fortuner tahun 2017 dari hasil sendiri Rp250 juta, motor Honda 'Y1602N02LOAIT' tahun 2015 hasil sendiri Rp5 juta, dan mobil Honda BR-V tahun 2016 hasil sendiri Rp150 juta.
Berikutnya aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp78,5 juta, surat berharga - (kosong), kas dan setara kas Rp275.937.489, harta lainnya - (kosong), dan hutang - (kosong).
"Total Harta Kekayaan Rp2.479.797.489," demikian bagian akhir LHKPN Hasbi.
Di bagian bawah dokumen LHKPN, tertulis empat catatan. Di antaranya rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian, dokumen ini juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
Kedua, pengumuman dokumen ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 November 2020."
Hasbi Hasan telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (22/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA . Surat Keputusan diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) atas nama Hasbi Hasan tersebut dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2020 dengan jenis laporan periodik 2019.
Pelaporan harta dilakukan Hasbi saat masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat Litbang Kumdil) pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Hasbi memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp1.720.360.000 berupa satu item aset. Tapi aset tersebut tanpa akta.
"Tanah dan bangunan seluas 495 m2/344 m2 di Bekasi, hibah tanpa akta Rp1.720.360.000," bunyi dokumen LHKPN atas nama Hasbi Hasan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
(Baca: KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru)
Aset berupa alat transportasi dan mesin termaktub sejumlah Rp405 juta yang terbagi tiga item. Masing-masing mobil Toyota Fortuner tahun 2017 dari hasil sendiri Rp250 juta, motor Honda 'Y1602N02LOAIT' tahun 2015 hasil sendiri Rp5 juta, dan mobil Honda BR-V tahun 2016 hasil sendiri Rp150 juta.
Berikutnya aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp78,5 juta, surat berharga - (kosong), kas dan setara kas Rp275.937.489, harta lainnya - (kosong), dan hutang - (kosong).
"Total Harta Kekayaan Rp2.479.797.489," demikian bagian akhir LHKPN Hasbi.
Di bagian bawah dokumen LHKPN, tertulis empat catatan. Di antaranya rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kemudian, dokumen ini juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)
Kedua, pengumuman dokumen ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 November 2020."
Hasbi Hasan telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (22/12/2020).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA . Surat Keputusan diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020.
(muh)