Sekretaris MA Hasbi Hasan Punya Harta Rp2,479 Miliar, Satu Aset Tanpa Akta

Selasa, 29 Desember 2020 - 18:09 WIB
loading...
Sekretaris MA Hasbi...
Laporan terakhir Sekretaris MA Hasbi Hasan mencatat jumlah harta kekayaannya hampir Rp2,5 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.479.797.489, di antaranya satu aset berupa tanah dan bangunan di Bekasi tanpa akta.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) atas nama Hasbi Hasan tersebut dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2020 dengan jenis laporan periodik 2019.

Pelaporan harta dilakukan Hasbi saat masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat Litbang Kumdil) pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Hasbi memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp1.720.360.000 berupa satu item aset. Tapi aset tersebut tanpa akta.

"Tanah dan bangunan seluas 495 m2/344 m2 di Bekasi, hibah tanpa akta Rp1.720.360.000," bunyi dokumen LHKPN atas nama Hasbi Hasan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

(Baca: KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru)

Aset berupa alat transportasi dan mesin termaktub sejumlah Rp405 juta yang terbagi tiga item. Masing-masing mobil Toyota Fortuner tahun 2017 dari hasil sendiri Rp250 juta, motor Honda 'Y1602N02LOAIT' tahun 2015 hasil sendiri Rp5 juta, dan mobil Honda BR-V tahun 2016 hasil sendiri Rp150 juta.

Berikutnya aset berupa harta bergerak lainnya sejumlah Rp78,5 juta, surat berharga - (kosong), kas dan setara kas Rp275.937.489, harta lainnya - (kosong), dan hutang - (kosong).

"Total Harta Kekayaan Rp2.479.797.489," demikian bagian akhir LHKPN Hasbi.

Di bagian bawah dokumen LHKPN, tertulis empat catatan. Di antaranya rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Kemudian, dokumen ini juga tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

"Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

(Baca: KPK Tetap Pelototi Penyaluran Bansos 2021)

Kedua, pengumuman dokumen ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 4 November 2020."

Hasbi Hasan telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Selasa (22/12/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 193/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA . Surat Keputusan diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved