Sebut KPK Era Firli Lebih Baik, ICW Minta Mahfud MD Berbicara dengan Data
Selasa, 29 Desember 2020 - 11:39 WIB
loading...
ICW meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk berbicara berdasarkan data terkait kinerja KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk lebih baik dibandingkan dengan kepemimpinan Agus Rahardjo.
Menanggapi itu Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempersilakan Mahfud untuk melihat data kinerja KPK era Agus Rahardjo dan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan agar data yang dibandingkan valid dan sesuai dengan realita. "Selaku Menko Polhukam, tentu akan lebih baik jika Pak Mahfud MD berbicara menggunakan data, jadi tidak sebatas asumsi semata. Sebab, masyarakat akan semakin skeptis melihat pemerintah, jika pejabat publiknya saja berbicara tanpa ada dasar yang jelas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo)
Selain itu, kata dia, jangan hanya karena ingin membela pemerintah yang notabene menjadi inisiator revisi UU KPK dan terpilihnya lima Komisioner KPK, menghasilkan pandangan-pandangan subjektif semacam itu. Kurnia mengungkapkan, dalam catatan evaluasi satu tahun KPK yang dilansir oleh ICW dan TII beberapa waktu lalu, terlihat adanya kemunduran drastis dari kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Pertama, jumlah kegiatan penindakan menurun. Pada 2019 jumlah penyidikan sebanyak 145, sedangkan tahun ini hanya 91. (Baca juga: Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Pengamat UGM: Kinerja KPK Masih Belum Optimal)
Selain itu, untuk penuntutan, 2019 berjumlah 153, sedangkan tahun ini hanya 75. Kemudian dalam konteks jumlah tangkap tangan, pada tahun ini KPK hanya melakukan 7 tangkap tangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), 2017 (19 kali), dan 2016 (17 kali). Kedua, adanya degradasi kepercayaan publik kepada KPK. Hal ini dibuktikan dari temuan lima lembaga survei pada sepanjang 2020, mulai dari Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, LSI, dan Litbang Kompas. "Kami menduga menurunnya kepercayaan publik kepada KPK tidak lain karena peran pemerintah, yakni tatkala mengundangkan UU KPK baru dan memilih sebagian besar Komisioner bermasalah," katanya. (Baca juga: ICW-TII Evaluasi Kinerja KPK: Penindakan Melempem, Pencegahan Tak Optimal)
Ketiga, kegagalan meringkus buronan. Menurut Kurnia sampai hari ini salah satu buronan kasus korupsi, mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, tidak mampu diringkus oleh KPK. "Padahal melihat rekam jejak KPK selama ini, harusnya tidak sulit untuk menangkap yang bersangkutan," jelasnya.
Menanggapi itu Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempersilakan Mahfud untuk melihat data kinerja KPK era Agus Rahardjo dan Firli Bahuri. Hal itu dilakukan agar data yang dibandingkan valid dan sesuai dengan realita. "Selaku Menko Polhukam, tentu akan lebih baik jika Pak Mahfud MD berbicara menggunakan data, jadi tidak sebatas asumsi semata. Sebab, masyarakat akan semakin skeptis melihat pemerintah, jika pejabat publiknya saja berbicara tanpa ada dasar yang jelas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Mahfud Sebut KPK Era Firli Lebih Baik Ketimbang Era Agus Rahardjo)
Selain itu, kata dia, jangan hanya karena ingin membela pemerintah yang notabene menjadi inisiator revisi UU KPK dan terpilihnya lima Komisioner KPK, menghasilkan pandangan-pandangan subjektif semacam itu. Kurnia mengungkapkan, dalam catatan evaluasi satu tahun KPK yang dilansir oleh ICW dan TII beberapa waktu lalu, terlihat adanya kemunduran drastis dari kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Pertama, jumlah kegiatan penindakan menurun. Pada 2019 jumlah penyidikan sebanyak 145, sedangkan tahun ini hanya 91. (Baca juga: Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Pengamat UGM: Kinerja KPK Masih Belum Optimal)
Selain itu, untuk penuntutan, 2019 berjumlah 153, sedangkan tahun ini hanya 75. Kemudian dalam konteks jumlah tangkap tangan, pada tahun ini KPK hanya melakukan 7 tangkap tangan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), 2017 (19 kali), dan 2016 (17 kali). Kedua, adanya degradasi kepercayaan publik kepada KPK. Hal ini dibuktikan dari temuan lima lembaga survei pada sepanjang 2020, mulai dari Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, LSI, dan Litbang Kompas. "Kami menduga menurunnya kepercayaan publik kepada KPK tidak lain karena peran pemerintah, yakni tatkala mengundangkan UU KPK baru dan memilih sebagian besar Komisioner bermasalah," katanya. (Baca juga: ICW-TII Evaluasi Kinerja KPK: Penindakan Melempem, Pencegahan Tak Optimal)
Ketiga, kegagalan meringkus buronan. Menurut Kurnia sampai hari ini salah satu buronan kasus korupsi, mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, tidak mampu diringkus oleh KPK. "Padahal melihat rekam jejak KPK selama ini, harusnya tidak sulit untuk menangkap yang bersangkutan," jelasnya.
Lihat Juga :