Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIB
loading...
Kejagung Telusuri Investasi...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.

(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )

"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)

Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. "Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," bebernya. (Baca juga: Timboel Siregar Minta Pansel Tetap Objektif Menilai Calon Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan)

Febri menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran apakah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum atau tidak sehingga mengakibatkan kerugian negara. "Dilihat dulu apakah ada investasi yang dilakukan dengan melawan hukum, ada penyimpangan, rugi BPJS," jelasnya.

(Baca Juga : Ramai di Medsos, Ide Bikin Kalender Foto Koruptor Disebar ke Warteg )

Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan pihaknya akan melakukan pendalaman. Namun, jika nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara melainkan hanya resiko bisnis penyidik tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. "Atau mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas resiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)