Parodi Lagu Indonesia Raya, Guru Besar UI: Malaysia Harus Ungkap Pelaku
Senin, 28 Desember 2020 - 14:42 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Internaaional UI, Hikmahanto Juwana mendorong Pemerintah Malaysia mengungkap pelaku yang memarodikan lagu Indonesia Raya. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya diunggah oleh akun Youtube asal Malaysia . Video itu pun viral dan ramai menjadi pembicaraan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengimbau agar masyarakat Indonesia sebaiknya tidak terprovoksi. Sebaiknya kasus ini diserahkan kepada otoritas Malaysia untuk bekerja menyelidiki apakah pihak yang bertanggung jawab adalah warga Malaysia atau pihak-pihak yang berada di Malaysia.
"Segala sesuatu masih harus diselidiki mulai dari kewarganegaraan dari si pelaku, keberadaannya hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya," katanya, Senin (27/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Malaysia Kecam Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Jokowi )
Rektor Univeristas Jenderal A Yani itu menuturkan, di era sosial media saat ini siapa saja dapat memperolok-olok kepala negara, negara bahkan simbol negara. Mengingat pengunggah parodi lagu Indonesia Raya diduga berada di luar Indonesia, maka aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, Pemerintah Malaysia melalui Kedubesnya di Jakarta telah membuat pernyataan.
"Intinya bahwa Pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan meng-upload parodi Indonesia Raya di Malaysia," ujarnya.
Hikmahanto menuturkan, saat ini Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia, maka akan dikenai sanksi yang tegas. Bahkan pemerintah Malaysia telah mengutuk tindakan tersebut karena dapat mengganggu hubungan antarkedua negara.
"Apa yang disampaikan oleh Kedubes Malaysia sudah memadai dan pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan respons yang berlebihan," ujarnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Desak Malaysia Tangkap Penghina Lagu Indonesia Raya )
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengimbau agar masyarakat Indonesia sebaiknya tidak terprovoksi. Sebaiknya kasus ini diserahkan kepada otoritas Malaysia untuk bekerja menyelidiki apakah pihak yang bertanggung jawab adalah warga Malaysia atau pihak-pihak yang berada di Malaysia.
"Segala sesuatu masih harus diselidiki mulai dari kewarganegaraan dari si pelaku, keberadaannya hingga motif memparodikan lagu Indonesia Raya," katanya, Senin (27/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Malaysia Kecam Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Jokowi )
Rektor Univeristas Jenderal A Yani itu menuturkan, di era sosial media saat ini siapa saja dapat memperolok-olok kepala negara, negara bahkan simbol negara. Mengingat pengunggah parodi lagu Indonesia Raya diduga berada di luar Indonesia, maka aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, Pemerintah Malaysia melalui Kedubesnya di Jakarta telah membuat pernyataan.
"Intinya bahwa Pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan meng-upload parodi Indonesia Raya di Malaysia," ujarnya.
Hikmahanto menuturkan, saat ini Pemerintah Malaysia tengah menyelidiki tindakan tersebut dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia, maka akan dikenai sanksi yang tegas. Bahkan pemerintah Malaysia telah mengutuk tindakan tersebut karena dapat mengganggu hubungan antarkedua negara.
"Apa yang disampaikan oleh Kedubes Malaysia sudah memadai dan pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan respons yang berlebihan," ujarnya. (Baca juga: Pimpinan DPR Desak Malaysia Tangkap Penghina Lagu Indonesia Raya )
Lihat Juga :