Daya Serap Anggaran Rendah, Komitmen Pemda Tangani Covid-19 Dipertanyakan
Senin, 28 Desember 2020 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
April lalu, Kementerian Keuangan pernah memberikan peringatan kepada 381 pemda yang belum merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi. Namun, Robert menjelaskan pemerintah pusat harus memperhatikan secara detail realokasi yang dilakukan pemda. Dikhawatirkan di atas kertas sudah, tapi realisasinya belum.
“Ini harus dilihat apa masalahnya? Kalau teknis, apa itu? (Misal) di lapangan sulit menyerap anggaran secara langsung. Atau memang masalah politis, yakni komitmen rendah. Kalau teknis, ini bisa jadi pembelajaran ke depan bagaimana strategis manajemen keuangan di masa pandemi. Belanja tetap terserap dan pihak ketiga menjalankan project di masa pandemi,” paparnya.
Pemerintah pusat, Kemendagri dan Kemenkeu, bisa memberikan sanksi kepada pemda yang serapan anggarannya rendah. Kemendagri bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Jika masih belum berubah, ada pembinaan khusus kepada kepala daerah. Sementera itu, Kemenkeu bisa menahan dana alokasi umum (DAU). Artinya DAU untuk tahun depan tidak berikan karena yang ada belum terpakai.
Penggunaan anggaran ini memang dilematis. Serapan rendah tentu masalah, jor-joran tidak jelas juga tidak benar. Robert mengungkapkan yang terpenting adalah akuntabilitas dan kualitas belanja yang baik. “Saya kira pemda bisa menjalankan kedua-duanya, optimal daya serapnya dan berkualitas sasaran programnya. Tinggal komitmen saja ke arah sana,” pungkasnya.
“Ini harus dilihat apa masalahnya? Kalau teknis, apa itu? (Misal) di lapangan sulit menyerap anggaran secara langsung. Atau memang masalah politis, yakni komitmen rendah. Kalau teknis, ini bisa jadi pembelajaran ke depan bagaimana strategis manajemen keuangan di masa pandemi. Belanja tetap terserap dan pihak ketiga menjalankan project di masa pandemi,” paparnya.
Pemerintah pusat, Kemendagri dan Kemenkeu, bisa memberikan sanksi kepada pemda yang serapan anggarannya rendah. Kemendagri bisa memberikan sanksi administrasi berupa teguran. Jika masih belum berubah, ada pembinaan khusus kepada kepala daerah. Sementera itu, Kemenkeu bisa menahan dana alokasi umum (DAU). Artinya DAU untuk tahun depan tidak berikan karena yang ada belum terpakai.
Penggunaan anggaran ini memang dilematis. Serapan rendah tentu masalah, jor-joran tidak jelas juga tidak benar. Robert mengungkapkan yang terpenting adalah akuntabilitas dan kualitas belanja yang baik. “Saya kira pemda bisa menjalankan kedua-duanya, optimal daya serapnya dan berkualitas sasaran programnya. Tinggal komitmen saja ke arah sana,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :