Kaleidoskop Komunikasi Politik 2020

Senin, 28 Desember 2020 - 06:30 WIB
loading...
Kaleidoskop Komunikasi...
Gun Gun Heryanto (Foto: Istimewa)
A A A
Gun Gun Heryanto
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute dan Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta

TAHUN ini diwarnai cerita menyedihkan. Banyak sahabat, kerabat, kolega yang jatuh sakit, meninggal, kehilangan pekerjaan, dan sejumlah cerita berat lain sebagai dampak pandemi Covid-19. Tak berlebihan jika kita simpulkan: inilah tahun kesedihan yang membuat kita perlu berefleksi lebih mendalam lagi tentang cara membangun semangat “kekitaan” di tengah situasi ketidakpastian dan ketidaknyamanan. Dari sisi komunikasi, situasi seperti sekarang membutuhkan cara yang tepat untuk membangun pemahaman bersama sekaligus bekerja sama dalam agenda mengurai persoalan bangsa.

Komunikasi Pandemi
Untuk mengurai persoalan yang begitu kompleks sepanjang tahun ini, diperlukan sejumlah perbaikan signifikan. Salah satunya persoalan komunikasi yang kerap kurang direncanakan dan diimplementasikan secara tidak matang.

Pengelolaan komunikasi pandemi menjadi persoalan serius tahun ini. Hal ini terkait dengan manajemen kebencanaan nasional nonalam. Merujuk ke Undang-Undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada tiga jenis bencana. Ada bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana nonalam itu contohnya wabah/pandemi. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan korona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nasional sejak Sabtu (14/3/2020). Tiga masalah utama komunikasi pandemi ialah komunikasi kebijakan, kelembagaan komunikasi, dan jaringan komunikasi bencana, strategi diseminasi, dan respons dinamika isu yang berkembang. Perspektif komunikasi dalam penanganan pandemi korona harus diletakkan dalam bingkai komunikasi bencana.

Ketergagapan dalam penanganan komunikasi pandemi ini menyebabkan persoalan serius seperti lemahnya koordinasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mudik Lebaran, pembatasan moda transportasi, distribusi bantuan, hingga penggunaan anggaran dan implementasi sejumlah kewenangan. Sebenarnya pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Di sektor komunikasi, pemerintah sudah memiliki Instruksi Presiden Nomor 9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Hanya, turunan dari hal tersebut secara teknis tidak memadai. Misalnya protokol komunikasi terlambat dibuat, peran informasi (information roles) sangat kurang teperhatikan dengan baik, sehingga ada banyak tumpang tindih kendali dalam distribusi serta alokasi pekerjaan.

Problem komunikasi ini berdampak pada dua hal. Pertama, pada kepercayaan publik tentang peran dan fungsi pemerintah dalam penanganan bencana. Sejak Maret 2020 ditetapkannya pandemi hingga saat ini, persoalan kepercayaan ini kerap mengemuka. Misalnya, di masa awal pandemi terhubung dengan kepercayaan publik tentang data yang terpapar Covid-19, data mereka yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah, serta transparansi menyangkut alokasi anggarannya. Ketidakpercayaan publik cukup beralasan. Hal ini, dipicu oleh besarnya potensi adanya oknum di pemerintah yang mengail di air keruh. Negara harus menunda sebagian besar rencana kegiatan produktif 2020 karena harus dilakukan realokasi anggaran untuk membiayai perlindungan sosial. Dari total pagu anggaran Rp234,33 triliun, realisasi perlindungan sosial telah mencapai Rp207,8 triliun atau 88,9% hingga akhir November 2020. Problem serius soal data memang menjadi momok sekaligus kendala.

Saat muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020, ketidakpercayaan publik terhubung dengan persepsi sekaligus kekhawatiran bahwa Perppu Covid-19 ini membuka celah bagi pejabat untuk korupsi. Kekhawatiran publik tersebut terkonfirmasi. Misalnya, dalam kasus bantuan sosial yang dikorup sejumlah oknum di Kementrian Sosial yang melibatkan peran Menteri Sosial dan sejumlah pejabat teras lain. Korupsi bantuan sosial kaum papa benar-benar menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Jokowi. Hal tersebut terjadi karena sedari awal ada persoalan, yakni buruknya kejelasan data dan transparansi informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Rekomendasi
Terinspirasi Rafathar,...
Terinspirasi Rafathar, Nagita Slavina Gelar Kompetisi Basket SMA
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Fenomena Otomotif Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved