Tak Hanya FPI, Jenderal hingga Perusahaan Asing Juga Kuasai Lahan di Megamendung
Minggu, 27 Desember 2020 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, politikus PDIP ini enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara harus adil terhadap semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya. (Baca juga: Somasi PTPN VIII Dinilai Salah Pihak, Pengacara FPI: Lahan Ponpes Dibeli dari Petani )
Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja, tetapi kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya. (Baca juga: Somasi PTPN VIII Dinilai Salah Pihak, Pengacara FPI: Lahan Ponpes Dibeli dari Petani )
Sebelumnya diberitakan, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan. Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja, tetapi kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
(abd)
Lihat Juga :