Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD

Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:12 WIB
loading...
Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD
Mantan ketua DPR RI Marzuki Alie mengirimkan pesan menyentuh kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait lahan markaz syariah Megamendung, milik Habib Rizieq yang digugat PTPN VIII. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digugat oleh PTPN VIII mendapat perhatian dari sejumlah kalangan.

(BACA JUGA : Sadis, Milisi Houthi Pukuli Ibu Hamil Hingga Tewas di Depan Anak-anaknya )

Salah satunya mantan ketua DPR RI Marzuki Alie. Politikus Partai Demokrat ini mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Baca juga: Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat)

Dalam pesannya tersebut, Marzuki Alie memohon kepada Mahfud MD untuk berpihak pada keadilan dan meminta agar asset milik HRS yang sangat bermanfaat bagi umat tersebut tidak turut dihabisi. (Baca juga: TNI Datangi Ponpes Markaz Syariah Milik Habib Rizieq di Megamendung, Ada Apa?)

Menanggapi pesan tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan mengaku tidak mamahami urusan tanah tersebut. Meski begitu, Mahfud MD berkomitmen membantu memproporsionalkan permasalah tersebut. ”Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu krn tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu utk memproporsionalkannya,” katanya.

(Baca Juga : Kembali Jadi Tersangka, FPI: Habib Rizieq Tidak Masalah Ditahan Kasus Model Apapun )

Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD


Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie menjelaskan, bila langkah PTPN diakomodir dan dibenarkan penegak hukum maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.

”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” ucapnya.

Berikut ini isi suratnya:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)