Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Untuk luas minimum tanah HGU untuk perorangan warga Indonesia maupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia adalah 5 ha. Maksimum untuk perorangan 25 ha. Sedangkan untuk badan hukum ditetapkan oleh Menteri. Penetapan tersebut memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan dan dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.
Berikutnya, HGU diberikan dengan keputusan pemberian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan dan HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pemegang HGU kemudian diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.
Bagi pemegang HGU, terdapat kewajiban dan hak seperti diamanahkan dalam Pasal 12 hingga Pasal 15. Pemegang HGU berkewajiban untuk melakukan delapan hal sebagaimana Pasal 12 ayat (1). Di antaranya yakni satu, membayar uang pemasukan kepada negara. Dua, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
Tiga, mengusahan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkanoleh instansi teknis. Empat, membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU.
Lima, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Enam, menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
Di sini lain, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah HGU kepada pihak lain. Kecuali, dalam hal-haldiperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk hak pemegang HGU, disarikan sebagai berikut. Di antaranya satu, berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGU untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan. Dua, penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan HGU. Tiga, pengunaan dan penguasaan pada poin dua hanya bisa dilakukan untuk mendukung usaha, dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.
Diktum hapusnya HGU perorangan atau badan hukum tertulis pada Pasal 17 terdiri atas tiga ayat dan Pasal 18 terdiri atas empat ayat.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU hapus karena tujuh kondisi. Satu, berakhirnya jangka waktu sebagai ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya (huruf a). Dua, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena dua (huruf b). Masing-masing yaitu tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14, serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tiga, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir (huruf c). Empat, dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 (huruf d). Lima, ditelantarkan (huruf e). Enam, tanahnya musnah (huruf f). Tujuh, ketentuan Pasal 3 ayat (2) (huruf g).
"Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996.
Subjek dan jangka waktu HGU juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentangPengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Pasal 2 dan Pasal 3. Sedangkan penggunaan tanah HGU serta penggunaan dan penguasaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas HGU tertera di antaranya pada Pasal 12 hingga Pasal 15. Untuk ketentuan harusnya HGU tercatat di antaranya pada Pasal 53 dan 54. Saat terhapusnya HGU, maka tanahnya menjadi tanah negara.
Lantas bagaimana jika sertifikat HGU atas tanah telah terbit tetapi ada pihak lain yang merasa memiliki hak ingin menguasai tanah tersebut? Pasal 30 Peraturan a quo memberikan jawabannya.
Pasal 30
Dalam hal Hak Guna Usaha telah diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara nyata dikuasai pemegang haknya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Lebih dari itu, Peraturan ini juga merumuskan tentang pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada Pasal 56. Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Bukankah HRS atau Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah atau FPI adalah masyarakat atau unsur masyarakat?
Berikutnya, HGU diberikan dengan keputusan pemberian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian HGU wajib didaftar dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan dan HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan dalam buku tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada pemegang HGU kemudian diberikan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.
Bagi pemegang HGU, terdapat kewajiban dan hak seperti diamanahkan dalam Pasal 12 hingga Pasal 15. Pemegang HGU berkewajiban untuk melakukan delapan hal sebagaimana Pasal 12 ayat (1). Di antaranya yakni satu, membayar uang pemasukan kepada negara. Dua, melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
Tiga, mengusahan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkanoleh instansi teknis. Empat, membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU.
Lima, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Enam, menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
Di sini lain, pemegang HGU dilarang menyerahkan pengusahaan tanah HGU kepada pihak lain. Kecuali, dalam hal-haldiperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk hak pemegang HGU, disarikan sebagai berikut. Di antaranya satu, berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan HGU untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan. Dua, penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas tanah yang diberikan dengan HGU. Tiga, pengunaan dan penguasaan pada poin dua hanya bisa dilakukan untuk mendukung usaha, dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat sekitarnya.
Diktum hapusnya HGU perorangan atau badan hukum tertulis pada Pasal 17 terdiri atas tiga ayat dan Pasal 18 terdiri atas empat ayat.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa HGU hapus karena tujuh kondisi. Satu, berakhirnya jangka waktu sebagai ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya (huruf a). Dua, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena dua (huruf b). Masing-masing yaitu tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14, serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tiga, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir (huruf c). Empat, dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991 (huruf d). Lima, ditelantarkan (huruf e). Enam, tanahnya musnah (huruf f). Tujuh, ketentuan Pasal 3 ayat (2) (huruf g).
"Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara," bunyi Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996.
Subjek dan jangka waktu HGU juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentangPengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, Pasal 2 dan Pasal 3. Sedangkan penggunaan tanah HGU serta penggunaan dan penguasaan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas HGU tertera di antaranya pada Pasal 12 hingga Pasal 15. Untuk ketentuan harusnya HGU tercatat di antaranya pada Pasal 53 dan 54. Saat terhapusnya HGU, maka tanahnya menjadi tanah negara.
Lantas bagaimana jika sertifikat HGU atas tanah telah terbit tetapi ada pihak lain yang merasa memiliki hak ingin menguasai tanah tersebut? Pasal 30 Peraturan a quo memberikan jawabannya.
Pasal 30
Dalam hal Hak Guna Usaha telah diterbitkan sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara nyata dikuasai pemegang haknya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Lebih dari itu, Peraturan ini juga merumuskan tentang pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada Pasal 56. Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Bukankah HRS atau Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah atau FPI adalah masyarakat atau unsur masyarakat?
(abd)
Lihat Juga :