Membedah Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Pasal 28 ayat (3).
Pasal 29 yang terdiri dari tiga pasal mengatur bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Tapi untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, maka dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun. Di sisi lain, atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya, maka HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Siapa subjek yang bisa memiliki HGU? Klausalnya tercatat pada Pasal 30. Masing-masing yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (ayat (1)). Bagi orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam ayat (1), maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu satu tahun, maka hak itu hapus karena hukum. Dengan ketentuan, hak-hak pihak lain akan diindahkan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. "Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah," bunyi Pasal 31.
Untuk pendaftaran HGU, diamanahkan dalam Pasal 32 yang terdiri atas dua ayat. Pasal a quo secara utuh berbunyi:
Pasal 32
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Merujuk pada Pasal 19, terdiri atas empat ayat, pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Untuk pendaftaran meliputi tiga hal yaitu pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah,pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah dilakukan dengan mengingat keadaan negara, masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi, dan kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Biaya-biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP, dengan ketentuan bagi rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Sedangkan Pasal 34 huruf e hingga g mengamanahkan bahwa HGU hapus atau lenyap karena tujuh kondisi. Diktum lengkap pasal a quo yaitu:
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Menyitir pernyataan HRS sebelumnya di atas bahwa tanah HGU milik PTPN VIII ditelantarkan selama sekitar 30 tahun. Apakah secara otomatis menjadi milik (masyarakat) penggarap?
Dalam memori penjelasan UU Agraria, diktum Pasal 34 termasuk huruf e (diterlantarkan) tidak ada penjelasannya. Dalam memori penjelasan UU a quo tercatat bahwa "Pasal 31 s/d 34. Tidak memerlukan penjelasan."
Untuk membandingkan kata "diterlantarkan" Pasal 34 huruf a, maka kami menggunakan ketentuan Pasal 27 UU yang sama. Pasal ini hakikatnya mengatur tentang terhapusnya hak milik tanah. Hak milik lenyap jika dalam dua kondisi yaitu tanahnya jatuh kepada negara (huruf a) dan tanahnya musnah (huruf b). Hak milik lenyap karena tanah jatuh kepada negara karena empat keadaan. Satu di antaranya "karena diterlantarkan".
Pada penjelasan Pasal 27 disebutkan bahwa "Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya."
Berikutnya SINDOnews menghadirkan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak atas Tanah. Klausul HGU termuat pada BAB II "Pemberian Hak Guna Usaha" yang terdiri atas 17 pasal, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 18.
Secara umum, subjek yang bisa memiliki HGU, pelepasan atau pengalihan hak, tanah yang diberi HGU adalah milik negara, luas minimum dan maksimum tanah HGU, jangka waktu, perpanjangan atau pembaharuan HGU, hingga HGU hapus hampir serupa dengan ketentuan yang ada dalam UU Agraria. Tetapi, dalam PP diuraikan dengan lebih detil.
Pasal 29 yang terdiri dari tiga pasal mengatur bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun. Tapi untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama, maka dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun. Di sisi lain, atas permintaan pemegang HGU dan mengingat keadaan perusahaannya, maka HGU dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Siapa subjek yang bisa memiliki HGU? Klausalnya tercatat pada Pasal 30. Masing-masing yakni warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (ayat (1)). Bagi orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam ayat (1), maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
Jika HGU tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu satu tahun, maka hak itu hapus karena hukum. Dengan ketentuan, hak-hak pihak lain akan diindahkan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. "Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah," bunyi Pasal 31.
Untuk pendaftaran HGU, diamanahkan dalam Pasal 32 yang terdiri atas dua ayat. Pasal a quo secara utuh berbunyi:
Pasal 32
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Merujuk pada Pasal 19, terdiri atas empat ayat, pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Untuk pendaftaran meliputi tiga hal yaitu pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah,pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah dilakukan dengan mengingat keadaan negara, masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi, dan kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. Biaya-biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP, dengan ketentuan bagi rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Sedangkan Pasal 34 huruf e hingga g mengamanahkan bahwa HGU hapus atau lenyap karena tujuh kondisi. Diktum lengkap pasal a quo yaitu:
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Menyitir pernyataan HRS sebelumnya di atas bahwa tanah HGU milik PTPN VIII ditelantarkan selama sekitar 30 tahun. Apakah secara otomatis menjadi milik (masyarakat) penggarap?
Dalam memori penjelasan UU Agraria, diktum Pasal 34 termasuk huruf e (diterlantarkan) tidak ada penjelasannya. Dalam memori penjelasan UU a quo tercatat bahwa "Pasal 31 s/d 34. Tidak memerlukan penjelasan."
Untuk membandingkan kata "diterlantarkan" Pasal 34 huruf a, maka kami menggunakan ketentuan Pasal 27 UU yang sama. Pasal ini hakikatnya mengatur tentang terhapusnya hak milik tanah. Hak milik lenyap jika dalam dua kondisi yaitu tanahnya jatuh kepada negara (huruf a) dan tanahnya musnah (huruf b). Hak milik lenyap karena tanah jatuh kepada negara karena empat keadaan. Satu di antaranya "karena diterlantarkan".
Pada penjelasan Pasal 27 disebutkan bahwa "Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya."
Berikutnya SINDOnews menghadirkan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak atas Tanah. Klausul HGU termuat pada BAB II "Pemberian Hak Guna Usaha" yang terdiri atas 17 pasal, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 18.
Secara umum, subjek yang bisa memiliki HGU, pelepasan atau pengalihan hak, tanah yang diberi HGU adalah milik negara, luas minimum dan maksimum tanah HGU, jangka waktu, perpanjangan atau pembaharuan HGU, hingga HGU hapus hampir serupa dengan ketentuan yang ada dalam UU Agraria. Tetapi, dalam PP diuraikan dengan lebih detil.
Lihat Juga :