Unit Pelaksana Teknis Kementan Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Kamis, 24 Desember 2020 - 19:21 WIB
loading...
Unit Pelaksana Teknis...
Predikat WBK diraih Pusvetma Kementan telah melalui berbagai tingkatan evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak internal (Inspektorat Jenderal Kementan) dan eksternal (Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Kementerian PANRB).
A A A
JAKARTA - Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Predikat WBK yang diraih Pusvetma Kementan ini telah melalui berbagai tingkatan evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak internal (Inspektorat Jenderal Kementan) dan eksternal (Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Kementerian PANRB).

"Jadi penghargaan ini sudah melalui serangkaian evaluasi di tingkat internal dan eksternal. Terima kasih saya ucapkan," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah.

Penyerahan predikat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM yang dilaksanakan sejak bulan Mei 2020. Kegiatan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.

WBK sendiri adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kerja, dan penguatan pengawasan.

Sedangkan ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, targetnya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.

Setiap instansi pemerintah diwajibkan membangun percontohan (pilot project) pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat unit kerja melalui pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Unit kerja peraih WBK dan WBBM juga dituntut mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

"Untuk mendapat predikat WBK juga tidak mudah. Unit kerja harus memenuhi beragam kriteria yang telah ditetapkan," ucap Nasrullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)