Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq
Kamis, 24 Desember 2020 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Habib Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Habib Rizieq akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang. (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Habib Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Habib Rizieq akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang. (Baca juga: Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung )
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :