KPK Dalami Kebijakan Juliari Batubara terkait Pengadaan Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Rabu (23/12/2020) kemarin. Juliari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korupsi bansos COVID-19 , Matheus Joko Santoso (MJS).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan Juliari Batubara ihwal proses pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek dalam rangka penanganan COVID-19. Belakangan, paket bansos itu bermasalah karena diduga disunat oleh oknum pejabat Kemensos.
"Juliari P Batubara diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yaitu MJS dkk. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2020). ( )
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah Mensos Juliari P Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sudabuke. Dari jatah Rp10.000 di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( )
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan Juliari Batubara ihwal proses pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek dalam rangka penanganan COVID-19. Belakangan, paket bansos itu bermasalah karena diduga disunat oleh oknum pejabat Kemensos.
"Juliari P Batubara diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yaitu MJS dkk. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait dengan latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2020). ( )
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah Mensos Juliari P Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sudabuke. Dari jatah Rp10.000 di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( )
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)