UU Ciptaker Tingkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Kamis, 24 Desember 2020 - 08:38 WIB
loading...
UU Ciptaker Tingkatkan...
UU Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang Briliyan Erna Wati menyampaikan kajiannya, bahwa Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang.

“UU Cipta Kerja lebih bagaimana meningkatkan atau memberikan denda yang lebih tinggi daripada pengaturan di UU yang lama (UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang), karena secara redaksional atau substansi sama,” beber Briliyan dalam seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja , pada Rabu (23/12). (Baca juga: Pengamat UGM: UU Ciptaker akan Jadikan Indonesia Macan Asia )

Dalam diskusi yang digelar Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Briliyan memaparkan perbandingan pasal-pasal hukuman pidana yang diatur UU Cipta Kerja dengan UU yang diubah dalam Omnibus Law tersebut, UU Penataan Ruang.

Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

UU Cipta Kerja, terkait pelanggaran tersebut, mengubahnya menjadi, “… Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. (Baca juga: Risma Ungkap Dana Bansos akan Diserahkan Melalui Transaksi Online )

Kemudian, pada pasal 69 ayat (2) dalam UU Cipta Kerja juga meningkatkan nominal pidana denda dari 1,5 miliar menjadi 2,5 miliyar bagi pemanfaat ruang yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang. Sedangkan pada ayat (3) menjadi 8 miliar, yang dalam UU sebelumnya 5 miliar, bagi yang mengakibatkan kematian orang, selain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dosen Hukum Pidana FSH UIN Walisongo ini juga menyampaikan peningkatkan nominal denda dalam UU Cipta Kerja, pada ketentuan pasal 70 ayat 1-3, pasal 71 dan pada pasal 74 yang mengatur ketentuan pidana bagi subyek hukum korporasi.
“Pemidaan bagi korporasi itu dengan kumulatif, penjara sekaligus denda dengan pemberatan sepertiga, serta hukuman administrasi,” terang pengurus CLC-Studies ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Kesehatan di Era Jokowi demi Mewujudkan Indonesia Maju
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Bisa Ganjal Program...
Bisa Ganjal Program Prioritas, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Masalah Tanah dan Tata Ruang
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Berita Terkini
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved