Pengamat UGM: UU Ciptaker akan Jadikan Indonesia Macan Asia
Rabu, 23 Desember 2020 - 18:08 WIB
loading...
Implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan tenaga kerja Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akademisi sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat terlaksana dengan baik, hingga mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan leading di Asia Tenggara.
"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Nahdliyyin Inggris dan KBRI London Kaji Diplomasi Gus Dur )
Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai terlambat. Seharusnya, regulasi tersebut sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu agar saat terjadi perubahan demografi peluang kerja juga meningkat. Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.
“Dari sudut pandang pembangunan dan ketenagakerjaan harusnya regulas ini sudah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau pada waktu itu ekosistem investasi ini sudah ada tidak akan terjadi kelambatan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja ini sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua. (Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Jadikan Agama Jalan Resolusi Konflik )
"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Nahdliyyin Inggris dan KBRI London Kaji Diplomasi Gus Dur )
Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai terlambat. Seharusnya, regulasi tersebut sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu agar saat terjadi perubahan demografi peluang kerja juga meningkat. Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.
“Dari sudut pandang pembangunan dan ketenagakerjaan harusnya regulas ini sudah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau pada waktu itu ekosistem investasi ini sudah ada tidak akan terjadi kelambatan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja ini sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua. (Baca juga: Menag: Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Jadikan Agama Jalan Resolusi Konflik )
Lihat Juga :