UU Ciptaker Tingkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Kamis, 24 Desember 2020 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Briliyan memberi catatan. Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak memperbaiki pengaturan dalam UU Penataan Ruang terkait hukuman pidana bagi korporasi. “Menjadi permasalahan yuridis manakala denda itu tidak dibayarkan. Korporasi itu bentuknya gedung, tidak mungkin korporasi dipenjara,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap ada aturan yang mengatur persoalan jika sebuah korporasi yang dipidana denda tidak sanggup atau tidak beritikad untuk membayar.
Catatan lain juga ia tujukan untuk hukuman pidana bagi pejabat berwenang dalam UU Cipta Kerja yang tidak meningkatkan bobot hukuman pidana yang diatur dalam pasal 112 UU no. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam kesempatan ini, Briliyan juga menyampaikan peningkatan nominal pidana denda bagi pelanggar yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan mengubah beberapa pasal dalam UU No. 1/2014 tentang Perubahan Atas UU no. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dala UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan.

Kepala Program Studi Ilmu Hukum FSH UIN Walisongo menyebut, UU Cipta Kerja dihadirkan atas beberapa pertimbangan, yang disikapi dengan melakukan penyesuaian berbagai aspek regulasi. “UU Cipta Kerja muncul atas pertimbangan untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Di tengah-tengah persaingan kerja yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap seluas-luasnya tenaga kerja,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu penyesuaian berbagai aspek regulasi yang berkaitan dangan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), percepatan Proyek Straegis Nasional (PSN), termasuk peningkatan perlindungan pekerja.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Mekeng Ungkap Izin Tambang...
Mekeng Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Pada 2017
Ridwan Kamil Ucapkan...
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Atas Kepemimpinannya selama 10 Tahun
KIS, Kartu Ajaib Era...
KIS, Kartu Ajaib Era Jokowi yang Memudahkan Masyarakat Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis
Transformasi Layanan...
Transformasi Layanan Kesehatan di Era Jokowi demi Mewujudkan Indonesia Maju
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Bisa Ganjal Program...
Bisa Ganjal Program Prioritas, Menteri ATR Nusron Wahid Singgung Masalah Tanah dan Tata Ruang
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
AS Mulai Bagikan Info...
AS Mulai Bagikan Info Intel Ruang Angkasa Sensitif China-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved