Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.

Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."

Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.

Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK


Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Mengenal Liuzhou, Markas...
Mengenal Liuzhou, Markas Wuling Sekaligus Ibu Kota Mobil Listrik Dunia
BRIN Buka Program Magang...
BRIN Buka Program Magang Riset dan Non Riset 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved