Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
(cip)