Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
A A A
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.

Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
BRIN Buka Program Magang...
BRIN Buka Program Magang Riset dan Non Riset 2026, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Mengenal Liuzhou, Markas...
Mengenal Liuzhou, Markas Wuling Sekaligus Ibu Kota Mobil Listrik Dunia
Teman Belanja Pintar...
Teman Belanja Pintar di Era Serba Cepat, Kini Hadir Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved