Setahun KPK Dipimpin Firli, ICW: Penuntasan Empat Kasus Besar Mandek
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:33 WIB
loading...
ICW mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW kasus-kasus tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.
"Ada empat perkara besar yang rasanya tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers "Evaluasi Satu Tahun KPK", Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)
Perkara pertama yakni KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Merujuk pada dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat banyak nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut atas dakwaan itu. (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)
Bahkan, tak hanya itu, KPK juga tak kunjung menjerat Setya Novanto dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal dalam tuntutan, KPK telah menyebutkan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI itu bercita rasa pencucian uang. "Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Perkara lainnya yakni penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Permasalahan kasus ini menyoal pada tindak lanjut langkah hukum KPK setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. "Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.
"Ada empat perkara besar yang rasanya tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers "Evaluasi Satu Tahun KPK", Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)
Perkara pertama yakni KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Merujuk pada dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat banyak nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut atas dakwaan itu. (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)
Bahkan, tak hanya itu, KPK juga tak kunjung menjerat Setya Novanto dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal dalam tuntutan, KPK telah menyebutkan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI itu bercita rasa pencucian uang. "Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.
Perkara lainnya yakni penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Permasalahan kasus ini menyoal pada tindak lanjut langkah hukum KPK setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. "Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.
Lihat Juga :