Setahun KPK Dipimpin Firli, ICW: Penuntasan Empat Kasus Besar Mandek

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:33 WIB
loading...
Setahun KPK Dipimpin...
ICW mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan adanya ketidakjelasan penuntasan tunggakan sejumlah kasus besar yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW kasus-kasus tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti oleh KPK karena telah sampai pada proses persidangan.

"Ada empat perkara besar yang rasanya tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam koferensi pers "Evaluasi Satu Tahun KPK", Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot)

Perkara pertama yakni KTP-Elektronik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Merujuk pada dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto, terdapat banyak nama politisi yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Namun, hingga kini, tidak ada perkembangan lebih lanjut atas dakwaan itu. (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)

Bahkan, tak hanya itu, KPK juga tak kunjung menjerat Setya Novanto dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal dalam tuntutan, KPK telah menyebutkan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI itu bercita rasa pencucian uang. "Di sana disebutkan spesifik namanya siapa, dugaan penerimaannya berapa, harusnya itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Kurnia.

Perkara lainnya yakni penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun. Permasalahan kasus ini menyoal pada tindak lanjut langkah hukum KPK setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. "Ada perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,kerugian negaranya Rp 4,58 triliun dan ini pun tindak lanjutnya kita tidak tahu seperti apa," kata Kurnia.

Perkara ketiga yakni pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp463 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK diduga tidak menindaklanjuti dengan menyelidiki potensi perorangan maupun korporasi lain yang turut menerima aliran dana.

Keempat yakni, perkara dana talangan atau bailout Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun. Serupa dengan perkara BLBI, KPK juga tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan dalam menyelidiki perkara ini. ICW menilai, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri praktis tidak menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga antirasuah tersebut. Padahal dilihat dari fakta hukum selama ini, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti perkara-perkara itu sampai pada proses persidangan. "Pada konteks ini, maka semakin menegaskan adanya ketidakjelasan visi dan misi penindakan KPK," ungkapnya.

Selain harus menuntaskan perkara sebelumnya, KPK juga didesak untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Sebab, kasus suap Djoko Tjandra disinyalir melibatkan aparat penegak hukum. "Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Rekomendasi
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
5 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
9 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
10 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
10 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
10 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
11 jam yang lalu
Infografis
Antisipasi Perang Besar,...
Antisipasi Perang Besar, Uni Eropa Siapkan Rp13.730 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved