Setahun KPK Dipimpin Firli, ICW: Penuntasan Empat Kasus Besar Mandek
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Perkara ketiga yakni pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp463 miliar. Dalam penanganan perkara ini, KPK diduga tidak menindaklanjuti dengan menyelidiki potensi perorangan maupun korporasi lain yang turut menerima aliran dana.
Keempat yakni, perkara dana talangan atau bailout Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun. Serupa dengan perkara BLBI, KPK juga tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan dalam menyelidiki perkara ini. ICW menilai, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri praktis tidak menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga antirasuah tersebut. Padahal dilihat dari fakta hukum selama ini, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti perkara-perkara itu sampai pada proses persidangan. "Pada konteks ini, maka semakin menegaskan adanya ketidakjelasan visi dan misi penindakan KPK," ungkapnya.
Selain harus menuntaskan perkara sebelumnya, KPK juga didesak untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Sebab, kasus suap Djoko Tjandra disinyalir melibatkan aparat penegak hukum. "Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Keempat yakni, perkara dana talangan atau bailout Bank Century dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 triliun. Serupa dengan perkara BLBI, KPK juga tidak memperlihatkan perkembangan yang signifikan dalam menyelidiki perkara ini. ICW menilai, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri praktis tidak menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan di lembaga antirasuah tersebut. Padahal dilihat dari fakta hukum selama ini, sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti perkara-perkara itu sampai pada proses persidangan. "Pada konteks ini, maka semakin menegaskan adanya ketidakjelasan visi dan misi penindakan KPK," ungkapnya.
Selain harus menuntaskan perkara sebelumnya, KPK juga didesak untuk berani mengambil alih kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Sebab, kasus suap Djoko Tjandra disinyalir melibatkan aparat penegak hukum. "Dalam konteks Djoko Tjandra, poin kami bukan pada supervisi tapi KPK harus mengambil alih perkara tersebut karena perkaranya perkara yang besar, yang kedua melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :