Tjahjo Kumolo Perketat Pemberian Cuti Bagi ASN di Akhir Tahun
Senin, 21 Desember 2020 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Lihat Juga :