Tjahjo Kumolo Perketat Pemberian Cuti Bagi ASN di Akhir Tahun

Senin, 21 Desember 2020 - 19:07 WIB
loading...
Tjahjo Kumolo Perketat...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN di akhir tahun ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di akhir tahun ini. Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi COVID-19.

Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.

PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.

Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP Nomor 11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP Nomor 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved