Tjahjo Kumolo Perketat Pemberian Cuti Bagi ASN di Akhir Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di akhir tahun ini. Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi COVID-19.
Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.
Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP Nomor 11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP Nomor 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.
Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP Nomor 11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP Nomor 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)