Tjahjo Kumolo Perketat Pemberian Cuti Bagi ASN di Akhir Tahun

Senin, 21 Desember 2020 - 19:07 WIB
loading...
Tjahjo Kumolo Perketat...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN di akhir tahun ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di akhir tahun ini. Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi COVID-19.

Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.

PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.

Lalu juga memperhatikan persyaratan yang diatur di dalam PP Nomor 11/2017 tentang PP Manajemen PNS sebagaimana yang diubah ke PP Nomor 17/2020. Selain itu juga memperhatikan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut. (Baca juga:1.067 Personel Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor)

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Balas Perang Tarif Trump,...
Balas Perang Tarif Trump, Presiden China Xi Jinping Galang Kekuatan di ASEAN
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Pramugari Wings Air...
Pramugari Wings Air Laporkan Anggota DPRD Sumut ke Polisi Buntut Cekcok di Pesawat
Berita Terkini
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
1 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
1 jam yang lalu
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan...
DPR: Prabowo Akan Lanjutkan Perbaikan Jalan Rusak Era Jokowi
2 jam yang lalu
Wahyu Setiawan Ngaku...
Wahyu Setiawan Ngaku Dengar Obrolan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto PDIP
2 jam yang lalu
Dukung Evakuasi Warga...
Dukung Evakuasi Warga Palestina, Baznas RI Siap Fasilitasi Perawatan di Indonesia
2 jam yang lalu
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved