Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes
Senin, 21 Desember 2020 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini. (Baca juga:Keuskupan Agung Ingatkan Jemaat Rayakan Natal dengan Suasana Hening dan Sederhana)
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini. (Baca juga:Keuskupan Agung Ingatkan Jemaat Rayakan Natal dengan Suasana Hening dan Sederhana)
“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.
SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
(kri)
Lihat Juga :