Seluruh Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Mabes Polri, Kabareskrim: Biar Kita Tuntaskan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Beberapa kasus tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta RS UMMI yang sedang proses sidik.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq)
Begitu juga kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang ditarik ke Bareskrim Polri. “Terkait dengan kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (21/12/2020).
(Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, Kompolnas: Lebih Mudah Proses Penyidikannya)
Ditariknya seluruh kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dilakukan usai penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Jumat 18 Desember 2020. Hasil gelar perkara itu akhirnya ditarik ke Bareskrim.
(Baca Juga: Ambil Alih Kasus Kerumunan di Banten, Bareskrim: Tidak Terkait Kasus Habib Rizieq)
“Kenapa? karena kasus tersebut berada dua wilayah hukum Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus kita tangani Bareskrim,” ungkap Sigit.
(Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq)
Begitu juga kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang ditarik ke Bareskrim Polri. “Terkait dengan kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (21/12/2020).
(Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, Kompolnas: Lebih Mudah Proses Penyidikannya)
Ditariknya seluruh kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dilakukan usai penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara pada Jumat 18 Desember 2020. Hasil gelar perkara itu akhirnya ditarik ke Bareskrim.
(Baca Juga: Ambil Alih Kasus Kerumunan di Banten, Bareskrim: Tidak Terkait Kasus Habib Rizieq)
“Kenapa? karena kasus tersebut berada dua wilayah hukum Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus kita tangani Bareskrim,” ungkap Sigit.
(ymn)