Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh, Kemenag: Jadwal Salat Sudah Sesuai Fikih

Senin, 21 Desember 2020 - 18:04 WIB
loading...
Muhammadiyah Koreksi...
Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Jenderal Bimas Kemenag, Ismail Fahmi menegaskan, jadwal waktu shalat subuh Kemenag sudah benar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) melalui Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag , Ismail Fahmi menegaskan, jadwal waktu salat subuh yang ditetapkan oleh Kemenag sudah benar.

(Baca juga: Muhammadiyah Koreksi Tinggi Matahari, Waktu Subuh Mundur 8 Menit)

"Jadwal salat kita sudah benar," tegasnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Sindo Media, Senin (21/12/2020).

Pagi tadi, Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan tim falak terkait adanya koreksi waktu subuh dari Muhammadiyah menjadi -18 derajat dari ketinggian matahari. Sementara, jadwal dari Kemenag dengan ketinggian matahari -20 derajat.

(Baca juga: Muhammadiyah Menjadi Teladan dalam Penanggulangan Covid-19)

Selain itu, Ismail mengatakan jika koreksi yang dilakukan oleh Muhammadiyah hanya untuk intern saja. "Saya konfirmasi bahwa Muhammadiyah bukannya mengoreksi waktu subuh kementerian agama, penggunaan -18 adalah untuk intern Muhammadiyah saja," ungkapnya.

Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan, kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

Hal ini ditegaskan Kamaruddin merespons hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

"Kementerian Agama melalui Tim Falakiah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains," tegas Kamaruddin.

Tim Falakiah Kemenag terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

"Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama," lanjutnya.

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama. "Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI," tandasnya.

Sebelumnya, dari keterangan resmi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohamad Mas’udi mengungkapkan bahwa waktu subuh perlu dikoreksi. Hal ini merujuk berdasarkan Alquran dan al-Hadits menunjukkan bahwa waktu subuh ditentukan oleh fenomena alam.

Bahkan, Muhammadiyah juga memperlihatkan pandangan-pandangan para ulama-astronom untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh ini. Juga hasil dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).

"Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Minggu 20 Desember 2020.

Sehingga, dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved