Gibran Dikaitkan Kasus Bansos, Relawan Jokowi: Proses Hukum yang Fitnah

Senin, 21 Desember 2020 - 16:26 WIB
loading...
Gibran Dikaitkan Kasus...
Belakangan nama Putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut disebut-sebut dalam kasus bansos tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi bantuan sosial ( Bansos ) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terus bergulir bahkan memunculkan isu liar di jagat media sosial.

(Baca juga: Gibran Bantah Terlibat Korupsi Bansos)

Belakangan nama Putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka ikut disebut-sebut. Gibran disebut merekomendasikan goodie bag dari PT Sritex yang digunakan sebagai tempat bantuan bansos dari Kemensos.

(Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati)

Menanggapi hal ini, sejumlah tokoh relawan pendukung Jokowi menegaskan bahwa isu-isu korupsi bansos yang ditujukan ke Gibran adalah fitnah keji dan tidak dapat dibenarkan.

"Itu jelas fitnah keji yang ditujukan kepada mas Gibran. Cara-cara fitnah seperti ini tidak boleh dibiarkan. Saya berani taruhan tidak ada Gibran memanfaatkan posisinya sebagai anak presiden. Kami juga tahu persis Pak Jokowi sangat tidak mentolerir perbuatan korupsi," ujar Roy Maningkas, pendiri Bara JP, Senin (21/12/2020).

(Baca juga : Ngetwit Nunukan di Pulau Jawa, Politikus Partai Demokrat Dihajar Warganet )

Pernyataan Maningkas ini disampaikan bersama-sama dengan sejumlah tokoh relawan lainnya, seperti Immanuel Noel Ebenezer (Ketua Umum Jokowi Mania), Michael Umbas (Ketua umum Arus Bawah Jokowi), serta Osmar Tanjung (Mantan Sekjen Seknas Jokowi).

"Sepertinya ada yang sengaja, bisa saja pengusaha hitam atau kartel dan kelompok tertentu," kata Maningkas.

(Baca juga : Canelo Jahat! Callum Smith: Dia Sengaja Melukai Lengan Kiriku )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)