Respons Koreksi Waktu Subuh Muhammadiyah, Kemenag Gelar Rapat Tim Falak

Senin, 21 Desember 2020 - 09:28 WIB
loading...
Respons Koreksi Waktu...
Kemenag hari ini menjadwalkan rapat tim falak untuk merespons reskomendasi Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah mengenai waktu subuh. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah mengoreksi waktu subuh yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag). Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah itu didasarkan temuan lembaga penelitian dan ilmu falak Muhammadiyah.

Merespons hal ini, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ismail Fahmi mengatakan segera melaksanakan koordinasi.

”Insya Allah, hari ini kami akan melakukan rapat dengan tim falak,” ungkapnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (21/12/2020).

(Baca: Muhammadiyah Koreksi Tinggi Matahari, Waktu Subuh Mundur 8 Menit)

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Mohamad Mas’udi mengungkapkan bahwa waktu subuh perlu dikoreksi. Hal ini merujuk berdasarkan Alquran dan al-Hadits menunjukkan bahwa waktu subuh ditentukan fenomena alam.

Berdasarkan temuan tiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah yaitu Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU), disimpulkan ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

”Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” jelas Mas’udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31, Minggu (20/12/2020).

Dengan demikian, koreksi dua derajat itu membawa konsekuensi waktu subuh saat ini mundur sekitar 8 menit.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved