Menhan Prabowo Ceritakan Sejarah Bela Negara dan Ajak Semua Pihak Gotong Royong

Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
A A A
"Konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk Bela Negara sesuai dengan ladang pengabdiannya masing-masing. Panggilan untuk Bela Negara bisa dilakukan oleh seorang petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, profesional, pegawai negeri sipil, pedagang, dan profesi lainnya.

Bela Negara bisa dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masing-masing. Seorang petani bekerja keras meningkatkan produksi adalah upaya Bela Negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

Seorang guru berjuang mendidik anak-anak di kawasan perbatasan adalah wujud nyata Bela Negara, mencerdaskan kehidupan bangsa. Para prajurit TNI menjaga pulau-pulau terdepan dan terluar, melakukan tugasnya karena semangat Bela Negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara kita. Para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan memenuhi panggilan Bela Negara dengan penuh semangat memberi pelayanan kesehatan sampai ke wilayah-wilayah terpencil.

Begitu pula dengan perang terhadap kejahatan narkotika, adalah tindakan nyata untuk menyelamatkan generasi muda penerus masa depan bangsa. Apa yang dilakukan oleh para petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan dan profesi lainnya adalah wujud nyata kecintaan kepada Tanah Air.

"Karena itu, tugas kita semua memastikan agar api semangat mereka terus menerus menyala dan bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman," paparnya.

Adapun nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Bela Negara agar menjadi landasan sikap dan perilaku warga negara adalah cinta Tanah Air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta kemampuan awal Bela Negara. Implementasi dari lima nilai dasar Bela Negara tersebut dengan melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Untuk lingkup pendidikan, pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.

Sementara untuk lingkup masyarakat ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, dan untuk lingkup pekerjaan dilakukan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, PKBN ini juga penting sebagai bentuk revolusi mental, sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas ancaman guna mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh. (Baca juga: Bela Negara Mendadak Diintensifkan di Purwakarta, Ada Apa?)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved