BPJamsostek Genjot Kerja Sama Pastikan Perlindungan Jamsostek bagi PMI
Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:26 WIB
loading...
Tiga tahun berselang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia terus ditingkatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)
A
A
A
JAKARTA - Tiga tahun berselang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus ditingkatkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Karena pasca-terbitnya Undang Undang Nomor 18/2017, perlindungan jaminan sosial PMI resmi diambil alih BPJamsostek.
Hal ini dibuktikan dengan kerja sama-kerja sama strategis yang dilakukan BPJamsostek seperti dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan jaminan perlindungan bagi PMI.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menjalin berbagai kerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan PMI dapat mengakses BPJamsostek di manapun mereka berada, khususnya bagi mereka yang telah berada di negara penempatan.
Hal ini diakui oleh Agus sebagai tantangan yang harus bisa ditaklukkan, agar para PMI khususnya yang sudah berada di negara penempatan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kerja sama dengan BP2MI kali ini akan memudahkan PMI dalam melakukan pendaftaran, mendapatkan layanan dan informasi terkait BPJamsostek," kata Agus.
Dia menegaskan perlindungan BPJamsostek ini tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pula PMI.
Tantangan inilah yang dimaksud oleh Agus bahwa PMI punya risiko kerja yang tidak kalah besar. Melalui program BPJamsostek, PMI mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan secara opsional PMI dapat ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 424 ribu, dari jumlah PMI yang tercatat sebanyak kurang lebih 3 juta pekerja.
Tantangan terbesar dari menggaet kepesertaan PMI yang masih sangat besar itu terjadi karena sebagian besar PMI sudah berada di negara penempatan pada saat regulasi tersebut diberlakukan.
Hal ini dibuktikan dengan kerja sama-kerja sama strategis yang dilakukan BPJamsostek seperti dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan jaminan perlindungan bagi PMI.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menjalin berbagai kerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan PMI dapat mengakses BPJamsostek di manapun mereka berada, khususnya bagi mereka yang telah berada di negara penempatan.
Hal ini diakui oleh Agus sebagai tantangan yang harus bisa ditaklukkan, agar para PMI khususnya yang sudah berada di negara penempatan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kerja sama dengan BP2MI kali ini akan memudahkan PMI dalam melakukan pendaftaran, mendapatkan layanan dan informasi terkait BPJamsostek," kata Agus.
Dia menegaskan perlindungan BPJamsostek ini tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pula PMI.
Tantangan inilah yang dimaksud oleh Agus bahwa PMI punya risiko kerja yang tidak kalah besar. Melalui program BPJamsostek, PMI mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan secara opsional PMI dapat ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Agus mengatakan bahwa hingga saat ini, jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 424 ribu, dari jumlah PMI yang tercatat sebanyak kurang lebih 3 juta pekerja.
Tantangan terbesar dari menggaet kepesertaan PMI yang masih sangat besar itu terjadi karena sebagian besar PMI sudah berada di negara penempatan pada saat regulasi tersebut diberlakukan.
Lihat Juga :