Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Hidup Masyarakat Semakin Sengsara dan Ambyar

Rabu, 13 Mei 2020 - 18:23 WIB
loading...
A A A
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah menyubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.

2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32):
- Untuk pegawai swasta, tarif tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk batas bawah sesuai UMP di daerah masing-masing.
- Untuk ASN dan TNI/Polri, tarif tetap sebesar 5% dan batas bawah yang dipotong naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Tetapi, batas atas tidak lagi menghitung gaji pokok, melainkan penghasilan yang diterima (take home pay).

Untuk PPU, tarif 5% dibagi, sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta. Khusus untuk ASN dan TNI/Polri, iuran dibayarkan langsung lewat kas negara.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Pasal 29):
Untuk PBI, iuran mereka naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000. Kenaikan ini berlaku per 1 Agustus 2019. Namun, iuran PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)