Kotak Amal untuk Danai Teroris, Baznas Dukung Polri Lakukan Penegakan Hukum
Kamis, 17 Desember 2020 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu. ”Kami mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal. Kami juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :