Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan
Rabu, 16 Desember 2020 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," tuturnya.
Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.
(Baca juga: Jawab Ridwan Kamil soal Kisruh Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Bertanggung Jawab )
Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
Padahal, kata dia, Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.
(Baca juga: Jawab Ridwan Kamil soal Kisruh Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Bertanggung Jawab )
Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
Padahal, kata dia, Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Lihat Juga :