Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:25 WIB
loading...
A A A
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," tuturnya.

Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.

(Baca juga: Jawab Ridwan Kamil soal Kisruh Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Bertanggung Jawab )

Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.

Padahal, kata dia, Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
Giliran Aliansi Sipil...
Giliran Aliansi Sipil Sumut Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi
Jaga Stabilitas Nasional,...
Jaga Stabilitas Nasional, MUI Ajak Ormas Islam Jaga Lisan agar Tak Timbulkan Kegaduhan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Berita Terkini
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved