Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:25 WIB
loading...
Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan
PBNW mengimbau seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu, sesuai keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) .

SK Kemenkumham itu bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan peninjauan kembali nomor 278 pk/pdt/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Informasi tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani ketika berbicara dalam Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).

Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se Indonesia.

Kemudian dia menyampaikan kondisi NW saat ini. Syaikhuna menegaskan semuanya sudah clear. Pernyataannya mengacu keputusan PK Mahkamah Agungdan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.

"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," tuturnya.

Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.

( )

Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.

Padahal, kata dia, Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang didirikan oleh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid, sudah mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: J.A.5/105/5, tgl. 17 Oktober 1960, TBN RI No. 90, tanggal 08 November 1960, yang telah terdapat perubahan dan pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000482.AH.01.08.TAHUN 2016, tanggal 15 September 2016, namun kemudian dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-4.AH.01.12.2019, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000482.AH.01.08.Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, sebagai bentuk pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 229/G/2016/PTUN.JKT. jo. 185/B/2017/PT.TUN.JKT. jo. 158 K/TUN/2018 jo. 15 PK/TUN/2019, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)