Sita Uang Rp14,5 M saat OTT, KPK Periksa Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos
Rabu, 16 Desember 2020 - 07:33 WIB
loading...
KPK memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos terkait uang Rp14,5 miliar saat OTT korupsi dana bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) pada Selasa, 15 Desember 2020. Matheus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Matheus didalami pengakuannya ihwal uang Rp14,5 miliar yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020, lalu. Uang Rp14,5 miliar yang telah disita itu diduga kuat merupakan suap terkait pengadaan paket bansos Covid-19. "Penyidik KPK memeriksa tersangka MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12/2020). (Baca juga: Pengawasan Internal Pemerintah Lemah Jadi Celah Korupsi Bansos)
Lebih lanjut, Ali memastikan uang sebesar Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT pada 5 Desember 2020, lalu, telah dilakukan penyitaan. Penyidik, kata Ali, telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti itu. "Penyitaan tersebut tentu telah mendapat ijin dari dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya. (Baca juga: Miris Korupsi Bansos, Politikus PKS Puji Mensos Era Pemerintah SBY)
Sebelumnya, penyidik sempat mengamankan uang sebesar Rp14,5 miliar saat OTT pada 5 Desember 2020. Uang itu diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap dua tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW). Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.
Matheus didalami pengakuannya ihwal uang Rp14,5 miliar yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020, lalu. Uang Rp14,5 miliar yang telah disita itu diduga kuat merupakan suap terkait pengadaan paket bansos Covid-19. "Penyidik KPK memeriksa tersangka MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/12/2020). (Baca juga: Pengawasan Internal Pemerintah Lemah Jadi Celah Korupsi Bansos)
Lebih lanjut, Ali memastikan uang sebesar Rp14,5 miliar yang diamankan dalam OTT pada 5 Desember 2020, lalu, telah dilakukan penyitaan. Penyidik, kata Ali, telah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti itu. "Penyitaan tersebut tentu telah mendapat ijin dari dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya. (Baca juga: Miris Korupsi Bansos, Politikus PKS Puji Mensos Era Pemerintah SBY)
Sebelumnya, penyidik sempat mengamankan uang sebesar Rp14,5 miliar saat OTT pada 5 Desember 2020. Uang itu diamankan bersamaan dengan penangkapan terhadap dua tersangka penyuap Menteri Sosial (Mensos) yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW). Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.