DPR Ingatkan BPOM-Kemenkes Perhatikan Kehalalan Vaksin COVID-19
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain dari faktor halal, vaksin COVID-19 ini juga harus jelas izinnya dari BPOM. Akan percuma jika vaksin COVID-19 sudah tersertifikasi halal tetapi belum ada izinnya dari BPOM.
"Tetapi selain dari halal ini juga justru tentang izinnya dahulu nih, izinnya saja belum jelas dari BPOM, artinya kalau pun nanti sertifikat halalnya keluar tetapi izinnya tidak keluar, maka nggak bisa dipakai juga di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: MPR Minta Pemerintah Tutup Celah Komersialisasi Vaksin COVID-19 )
Mufida menambahkan, Komisi IX DPR sudah menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah terkait vaksin COVID-19. Pertama, transparansi penyampaian hasil uji klinis sampai tahapan terakhir, karena 1,2 juta vaksin tahap pertama ini dibiayai oleh APBN. Sayangnya, BPOM menjelaskan bahwa sertifikasi halal dan emergency use authorization (EUA) masih dalam proses.
"Jadi, vaksin ini masih tanda tanya. Artinya ini masih harus menjadi perhatian pemerintah, bahwa vaksin ini belum bisa digunakan sebelum izin Emergency Use Authorization dari BPOM dikeluarkan dan hasil uji klinisnya selesai dahulu dan plus sertifikasi halal dari MUI," kata Mufida.
"Karena kalau pun sertifikatnya keluar tetapi kemudian izin BPOM nggak bisa beredar, ini akan sangat merugikan negara dan tidak bisa dipakai oleh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
"Tetapi selain dari halal ini juga justru tentang izinnya dahulu nih, izinnya saja belum jelas dari BPOM, artinya kalau pun nanti sertifikat halalnya keluar tetapi izinnya tidak keluar, maka nggak bisa dipakai juga di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: MPR Minta Pemerintah Tutup Celah Komersialisasi Vaksin COVID-19 )
Mufida menambahkan, Komisi IX DPR sudah menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah terkait vaksin COVID-19. Pertama, transparansi penyampaian hasil uji klinis sampai tahapan terakhir, karena 1,2 juta vaksin tahap pertama ini dibiayai oleh APBN. Sayangnya, BPOM menjelaskan bahwa sertifikasi halal dan emergency use authorization (EUA) masih dalam proses.
"Jadi, vaksin ini masih tanda tanya. Artinya ini masih harus menjadi perhatian pemerintah, bahwa vaksin ini belum bisa digunakan sebelum izin Emergency Use Authorization dari BPOM dikeluarkan dan hasil uji klinisnya selesai dahulu dan plus sertifikasi halal dari MUI," kata Mufida.
"Karena kalau pun sertifikatnya keluar tetapi kemudian izin BPOM nggak bisa beredar, ini akan sangat merugikan negara dan tidak bisa dipakai oleh masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Lihat Juga :