Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. (Baca juga: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri )
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.
JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Dalam menuntut Tommy Sumardi, JPU menilai hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Lihat Juga :