Dipanggil Bareskrim, Jurnalis Edy Mulyadi Minta Jadwal Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Edy Mulyadi, jurnalis yang mengunggah konten kesaksian warga soal penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di Youtube tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri . Edy meminta penjadwalan ulang.
"Tidak datang, ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
(Baca: Prancis Sebut Eksekusi Mati Jurnalis Anti-Rezim Pemerintah Iran Tindakan Barbar)
Andi tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi alasan Edy tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Terkait penjadwalan panggilan ulang kepada Edy sendiri, Andi menuturkan belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Edy. "Nanti saya pastikan ke penyidik," terangnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan . Edy sebelumnya mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang di ungkap Edy bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemuinya di lapangan dengan penjelasan yang disampaikan polisi. Video ini ramai diperbincangkan dan dituduh mengada-ada. Tetapi Edy pun telah menggunggah bantahannya terhdap tuduhan itu.
"Tidak datang, ada pemberitahuan ke penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
(Baca: Prancis Sebut Eksekusi Mati Jurnalis Anti-Rezim Pemerintah Iran Tindakan Barbar)
Andi tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi alasan Edy tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Terkait penjadwalan panggilan ulang kepada Edy sendiri, Andi menuturkan belum bisa memastikan kapan akan memeriksa Edy. "Nanti saya pastikan ke penyidik," terangnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Surat pemanggilan terhadap Edy sendiri tertuang dalam Nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/DitTipidum. Dalam surat itu dikatakan bahwa Edy Mulyadi merupakan seorang wartawan . Edy sebelumnya mengunggah sebuah video di akun YouTube bernama 'Bang Edy Channel'. Video tersebut berjudul Laporan Langsung Dari TKP Ditembaknya 6 Laskar FPI DI TOL KM 50.
Salah satu poin yang di ungkap Edy bahwa ada perbedaan keterangan saksi yang ditemuinya di lapangan dengan penjelasan yang disampaikan polisi. Video ini ramai diperbincangkan dan dituduh mengada-ada. Tetapi Edy pun telah menggunggah bantahannya terhdap tuduhan itu.
(muh)