Interpol Pernah Ingatkan Status Red Notice Djoko Tjandra
Senin, 14 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - The International Criminal Police Organization ( Interpol ) yang berpusat di Lyon, Prancis pernah mengingatkan Mabes Polri melalui Sekretariat NCB-Interpol Indonesia tentang masa kedaluarsa status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .
Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka.
Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )
Bartholomeus membeberkan, seingat dia memang pada 2019 ada pesan berupa surat dari markas Interpol Pusat di Lyon ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Bartholomeus kemudian menyampaikan atau meneruskan informasi tersebut ke Bagian Tata Urusan Dalam (Taud) Polri. Seingat Bartholomeus, surat itu berisi tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra akan berakhir.
"Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019. Saya hanya teruskan (ke Taud). Saya tidak tahu ditindaklanjuti atau tidak," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka.
Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )
Bartholomeus membeberkan, seingat dia memang pada 2019 ada pesan berupa surat dari markas Interpol Pusat di Lyon ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Bartholomeus kemudian menyampaikan atau meneruskan informasi tersebut ke Bagian Tata Urusan Dalam (Taud) Polri. Seingat Bartholomeus, surat itu berisi tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra akan berakhir.
"Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019. Saya hanya teruskan (ke Taud). Saya tidak tahu ditindaklanjuti atau tidak," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lihat Juga :