Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat

Minggu, 13 Desember 2020 - 14:08 WIB
loading...
Tuduhan Hasutan atau Pelanggaran UU Karantina Kesehatan Habib Rizieq Dinilai Tak Kuat
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku kecewa atas penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Mardani Ali Sera mengaku kecewa atas penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya.

"Bismillah, saya kecewa atas penangkapan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil," ujar Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera dikutip, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: PKS: Penahanan Habib Rizieq Jangan Jadi Pengalihan Kasus 6 Laskar FPI Tewas)

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan tuduhan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP maupun Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan kepada Habib Rizieq.

Diketahui, Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga:Habib Rizieq Ditahan, Wakil Komisi III: Takutnya Kabur Lagi ke Luar Negeri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan pihaknya menahan pentolan FPI ini di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya agar tersangka tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)