Pakar Hukum Sebut Kerumunan Massa Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kerumunan Massa Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana
Habib Rizieq Shihab saat Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Tangkapan layar Front TV.
A A A
BANDUNG - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menegaskan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dipidana. Pernyataan tersebut ditegaskan Asep menyikapi penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," tegas Asep melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Asep menjelaskan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," tegasnya lagi.

( ).

Asep mengakui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kata Asep, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah yang meluas hingga tidak terkendali.

"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.

( ).

"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," kata Asep.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)