Pakar Hukum Sebut Kerumunan Massa Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana
Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:28 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab saat Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Tangkapan layar Front TV.
A
A
A
BANDUNG - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menegaskan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dipidana. Pernyataan tersebut ditegaskan Asep menyikapi penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," tegas Asep melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Asep menjelaskan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.
"Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," tegasnya lagi.
(Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq ).
"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," tegas Asep melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (12/12/2020) malam.
Asep menjelaskan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.
"Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," tegasnya lagi.
(Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq ).
Lihat Juga :