Pakar Hukum Sebut Kerumunan Massa Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kerumunan...
Habib Rizieq Shihab saat Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Tangkapan layar Front TV.
A A A
BANDUNG - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menegaskan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak bisa dipidana. Pernyataan tersebut ditegaskan Asep menyikapi penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," tegas Asep melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Asep menjelaskan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," tegasnya lagi.

(Baca juga: Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
LBH Tani Nusantara Laporkan...
LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
4 Profesi yang Tidak...
4 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Teknologi AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved