Pakar Hukum Sebut Kerumunan Massa Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana
Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Asep mengakui, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kata Asep, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah yang meluas hingga tidak terkendali.
"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.
(Baca juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat di Polda Metro, Netizen: Pas Salat Diakui Sebagai Imam ).
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," kata Asep.
"Dalam konteks UU Nomor 6 Tahun 2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.
(Baca juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat di Polda Metro, Netizen: Pas Salat Diakui Sebagai Imam ).
"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," kata Asep.
(zik)
Lihat Juga :