MUI Beri Perhatian Khusus Aspek Kehalalan Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Vaksin Covid-19 dari China sudah tiba di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menunggu hasil dari evaluasi efikasi, efisiensi, efektivitas serta keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( Badan POM ).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI secara khusus memberikan perhatian dan prioritas untuk pembahasan terkait dengan kehalalan vaksin Covid-19 ini. "MUI secara khusus memberikan konsen memberikan prioritas untuk pembahasan terkait dengan aspek kehalalan vaksin ini," tegasnya dalam dialog Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Setelah Vaksin Datang', Sabtu (12/12/2020).
Menurut Niam, Badan POM juga masih melakukan proses kajian. "Karena ini satu kesatuan, halal dan thayyib itu terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan. Jangan sampai kemudian, bisa jadi dari sisi ingredients halal, tetapi dia tidak aman, maka tidak boleh digunakan. Maka ini dalam satu tarikan napas, halalan thayyiban ya. Badan POM melakukan kajian soal efikasi, efisiensi, soal efektivitas yang juga masih dalam pengkajian," jelasnya.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan POM dan juga Majelis Ulama Indonesia melakukan inspeksi untuk melakukan proses audit ke produsen Sinovac di Tiongkok. "Awalnya rencana ada tiga produsen, produsen yang Sinovac, kemudian Sinofarm, dan juga Cansino. Tetapi dari sisi teknis yang siap akhirnya untuk proses auditing di Sinovac-nya."
( ).
Akhirnya, kata Niam, proses audit di lapangan dilakukan hingga awal pekan kedua November, tim audit dari Komisi Fatwa MUI dan juga LPPOM MUI melaporkan hasil auditingnya yang salah satunya adalah masih menunggu ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk segera dilengkapi. "Nah, posisinya sampai di situ," ujarnya.
Sehingga, kata dia, kehalalan vaksin juga masih menunggu dokumen dari produsen vaksin yakni Sinovac dan juga Badan POM. "Setelah nanti terpenuhi dokumen-dokumennya, di samping dokumen dari produsen juga, kepastian izin edar dan atau izin keamanan dari pihak Badan POM yang sampai sekarang masih di dalam proses."
( ).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI secara khusus memberikan perhatian dan prioritas untuk pembahasan terkait dengan kehalalan vaksin Covid-19 ini. "MUI secara khusus memberikan konsen memberikan prioritas untuk pembahasan terkait dengan aspek kehalalan vaksin ini," tegasnya dalam dialog Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Setelah Vaksin Datang', Sabtu (12/12/2020).
Menurut Niam, Badan POM juga masih melakukan proses kajian. "Karena ini satu kesatuan, halal dan thayyib itu terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan. Jangan sampai kemudian, bisa jadi dari sisi ingredients halal, tetapi dia tidak aman, maka tidak boleh digunakan. Maka ini dalam satu tarikan napas, halalan thayyiban ya. Badan POM melakukan kajian soal efikasi, efisiensi, soal efektivitas yang juga masih dalam pengkajian," jelasnya.
Dia menjelaskan pada akhir Oktober lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan POM dan juga Majelis Ulama Indonesia melakukan inspeksi untuk melakukan proses audit ke produsen Sinovac di Tiongkok. "Awalnya rencana ada tiga produsen, produsen yang Sinovac, kemudian Sinofarm, dan juga Cansino. Tetapi dari sisi teknis yang siap akhirnya untuk proses auditing di Sinovac-nya."
( ).
Akhirnya, kata Niam, proses audit di lapangan dilakukan hingga awal pekan kedua November, tim audit dari Komisi Fatwa MUI dan juga LPPOM MUI melaporkan hasil auditingnya yang salah satunya adalah masih menunggu ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk segera dilengkapi. "Nah, posisinya sampai di situ," ujarnya.
Sehingga, kata dia, kehalalan vaksin juga masih menunggu dokumen dari produsen vaksin yakni Sinovac dan juga Badan POM. "Setelah nanti terpenuhi dokumen-dokumennya, di samping dokumen dari produsen juga, kepastian izin edar dan atau izin keamanan dari pihak Badan POM yang sampai sekarang masih di dalam proses."
( ).
(zik)