Pro-Kontra Vaksinasi Covid-19, Begini Tanggapan MUI
Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Karena, kata Asrorun, kalau ada vaksin yang haram atau misalnya vaksin yang belum jelas keamanannya yang didahului oleh adanya penelitian ahli, maka vaksin tidak bisa digunakan.
“Artinya dalam dua level ini kalau level memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi sebagaimana pengobatan preventif, ini harus menjadi konsen dan komitmen kita bersama. Sehingga ada penyadaran bahwa hal ini sebagai proses alternatif untuk mencegah penularan wabah ya, dalam hal ini Covid-19,” jelas Asrorun.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Kedua yakni aspek kehalalan. “Ini tidak serta merta ketika ada vaksin namun belum terjamin keamanannya, kemudian melahirkan dampak kesehatan, dampak sosial yang lebih besar itu juga tidak diperkenankan,” tegas Asrorun.
Asrorun menegaskan bahwa dalam konteks kehalalan juga merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar masyarakat karena dalam konteks hak keyakinan agamanya. “Dan untuk Islam, halal dan haram merupakan separuh dari keyakinan,” tegasnya.
“Artinya dalam dua level ini kalau level memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi sebagaimana pengobatan preventif, ini harus menjadi konsen dan komitmen kita bersama. Sehingga ada penyadaran bahwa hal ini sebagai proses alternatif untuk mencegah penularan wabah ya, dalam hal ini Covid-19,” jelas Asrorun.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Kedua yakni aspek kehalalan. “Ini tidak serta merta ketika ada vaksin namun belum terjamin keamanannya, kemudian melahirkan dampak kesehatan, dampak sosial yang lebih besar itu juga tidak diperkenankan,” tegas Asrorun.
Asrorun menegaskan bahwa dalam konteks kehalalan juga merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar masyarakat karena dalam konteks hak keyakinan agamanya. “Dan untuk Islam, halal dan haram merupakan separuh dari keyakinan,” tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :