Jadi Tersangka, Legislator PDIP Minta Habib Rizieq Hormati Proses Hukum

Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:49 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Legislator...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP , Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga, saat ini sikap kooperatif dari Habib Rizieq dibutuhkan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ujar Arteria kepada wartawan, Jumat (11/12/2020). (Baca juga: Pengamat Sarankan Pemerintah Rangkul dan Ajak Dialog Habib Rizieq Shihab)

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

Arteria menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan penjemputan paksa Habib Rizieq juga dibenarkan. Sebab, jika seseorang tidak kooperatif maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Legislator asal Dapil Jawa Timur VI itu.

Dia pun meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada. (Baca juga:Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Harus Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi)

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," katanya.

Dia melanjutkan jika Habib Rizieq kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi. "Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," imbuhnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. "Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. (Baca juga:Tak Ada Pemanggilan Lagi, Polisi Tegaskan Habib Rizieq Akan Ditangkap)

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Rekomendasi
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved