Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Harus Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:16 WIB
loading...
Penetapan Tersangka...
Penjemputan paksa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut bisa dilakukan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjemputan paksa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut bisa dilakukan. Meski Habib Rizieq belum sekalipun datang pada saat pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Habib Rizieq sendiri dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Dirinya ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (Baca juga: Tak Ada Pemanggilan Lagi, Polisi Tegaskan Habib Rizieq Akan Ditangkap)

"Kalau membaca KUHAP dan PERKAP 6/2019 bisa. Karena penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan. Tapi harus didahului dengan penetapan tersangka," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/12/2020).

Fachrizal menjelaskan jika Habib Rizieq keberatan dengan penetapan tersangka tersebut maka bisa mengajukan permohonan pra peradilan. "Jika tersangka keberatan dengan upaya paksa penangkapan dan penetapan tersangkanya karena belum pernah diminta keterangan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan pra peradilan," jelasnya.

Meski penetapan tersangka Habib Rizieq dirasa begitu cepat, namun Fachrizal mengatakan bahwa hal tersebut secara formal prosedur merupakan penilaian subyektif penyidik kepolisian.

"Kalau mereka sudah yakin mendapatkan minimal dua alat bukti secara hukum acara ndak masalah jika HRS keberatan dengan dua alat bukti ini bisa ajukan pra peradilan," ucapnya. (Baca juga:Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Untuk tersangka HU sebagai ketua panitia dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Untuk A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggung jawab keamanan, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Rekomendasi
Ilmuwan AS Ini Pelajari...
Ilmuwan AS Ini Pelajari Uji Coba Nuklir Korut, tapi Ditangkap China karena Melakukan Spionase
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Berita Terkini
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Program Mandatori B50...
Program Mandatori B50 Wujudkan Swasembada Energi
Madam Halimah Yacob...
Madam Halimah Yacob Membuka Harmony in Diversity Award Perdana di Jakarta
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved