Jadi Tersangka, Legislator PDIP Minta Habib Rizieq Hormati Proses Hukum

Jum'at, 11 Desember 2020 - 20:49 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Legislator PDIP Minta Habib Rizieq Hormati Proses Hukum
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP , Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab untuk patuh terhadap hukum dan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Sehingga, saat ini sikap kooperatif dari Habib Rizieq dibutuhkan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ujar Arteria kepada wartawan, Jumat (11/12/2020). (Baca juga: Pengamat Sarankan Pemerintah Rangkul dan Ajak Dialog Habib Rizieq Shihab)

Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditetapkan tersangka terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

Arteria menjelaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan penjemputan paksa Habib Rizieq juga dibenarkan. Sebab, jika seseorang tidak kooperatif maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata Legislator asal Dapil Jawa Timur VI itu.

Dia pun meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada. (Baca juga:Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Harus Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi)

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu 'untouchable' tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara," katanya.

Dia melanjutkan jika Habib Rizieq kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi. "Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," imbuhnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. "Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. (Baca juga:Tak Ada Pemanggilan Lagi, Polisi Tegaskan Habib Rizieq Akan Ditangkap)

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)