Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, majelis hakim pengadilan tingkat pertama (judex facti) dalam putusannya terdapat enam amar untuk masing-masing terdakwa. Di antaranya, satu, menyatakan Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primair dan subsider JPU.

Dua, membebaskan Yulianto, Mariam, dan Dawam dari segala dakwaan. Tiga, memulihkan hak Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Yulianto, Mariam, dan Dawam dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera setelah putusan ini diucapkan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakpus mendakwa dan menuntut Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam serta Farhan Yunus Basyarahil secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penggunaan dana mobilitas Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp573 juta yang bersumber dari dana hibah Rp4 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Menurut JPU akibat perbuatan para terdakwa tersebut terjadi kerugian negara Rp600,11 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Bukan Takut Kalah, Keenan...
Bukan Takut Kalah, Keenan Nasution Cabut Kasasi Gugatan Nuansa Bening Karena Alasan Kemanusiaan
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved