Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, majelis hakim pengadilan tingkat pertama (judex facti) dalam putusannya terdapat enam amar untuk masing-masing terdakwa. Di antaranya, satu, menyatakan Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primair dan subsider JPU.

Dua, membebaskan Yulianto, Mariam, dan Dawam dari segala dakwaan. Tiga, memulihkan hak Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Yulianto, Mariam, dan Dawam dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera setelah putusan ini diucapkan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakpus mendakwa dan menuntut Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam serta Farhan Yunus Basyarahil secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penggunaan dana mobilitas Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp573 juta yang bersumber dari dana hibah Rp4 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Menurut JPU akibat perbuatan para terdakwa tersebut terjadi kerugian negara Rp600,11 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Bukan Takut Kalah, Keenan...
Bukan Takut Kalah, Keenan Nasution Cabut Kasasi Gugatan Nuansa Bening Karena Alasan Kemanusiaan
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved