Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim agung kasasi membeberkan, majelis hakim pengadilan tingkat pertama (judex facti) dalam putusannya terdapat enam amar untuk masing-masing terdakwa. Di antaranya, satu, menyatakan Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primair dan subsider JPU.
Dua, membebaskan Yulianto, Mariam, dan Dawam dari segala dakwaan. Tiga, memulihkan hak Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Yulianto, Mariam, dan Dawam dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera setelah putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakpus mendakwa dan menuntut Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam serta Farhan Yunus Basyarahil secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penggunaan dana mobilitas Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp573 juta yang bersumber dari dana hibah Rp4 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Menurut JPU akibat perbuatan para terdakwa tersebut terjadi kerugian negara Rp600,11 juta.
Dua, membebaskan Yulianto, Mariam, dan Dawam dari segala dakwaan. Tiga, memulihkan hak Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Yulianto, Mariam, dan Dawam dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera setelah putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakpus mendakwa dan menuntut Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam serta Farhan Yunus Basyarahil secara bersama-sama melakukan korupsi dalam penggunaan dana mobilitas Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp573 juta yang bersumber dari dana hibah Rp4 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Menurut JPU akibat perbuatan para terdakwa tersebut terjadi kerugian negara Rp600,11 juta.
(cip)
Lihat Juga :