Habib Rizieq Jadi Tersangka, Munarman: Saya Ketemu Beliau Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun Habib Rizieq dikenakan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Mengenai hal tersebut, Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan dirinya belum bisa berkomentar perihal penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Munarman menyebut dirinya terlebih dahulu akan bertemu dengan Habib Rizieq pascastatusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro terkait kasus kerumunan. “Nanti saya ketemu beliau dulu,” ujar Munarman melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu sendiri dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan. Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Mengenai hal tersebut, Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan dirinya belum bisa berkomentar perihal penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Munarman menyebut dirinya terlebih dahulu akan bertemu dengan Habib Rizieq pascastatusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro terkait kasus kerumunan. “Nanti saya ketemu beliau dulu,” ujar Munarman melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu sendiri dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan. Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
(cip)